“Tidak adil…!!!” itulah kata yang terlontar dari seorang peserta uji kompetensi. “ Kita sudah cape cape kuliah, eh setelah lulus di uji pula” yang lainnya juga berkomentar. Beberapa saat yang lalu, uji kompetensi dokter untuk kali kedua kembali dilaksanakan. Pesertanya adalah para dokter lulusan terakhir ditambah dengan para peserta uji komepetensi sebelumnya yang dinyatakan tidak lulus. Sesuai rencana, uji kompetensi ini berselang tiap tiga bulan.
Menurut konsep dasarnya, pelaksanaan uji kompetensi berpangkal dari amanah undang-undang praktik kedokteran (UUPK) yang mengaharuskan dokter untuk memiliki surat sertifikasi kompetensi dan selalu meningkatkan kemampuannya (mutu). Hal ini akan berujung pada konsep long life learning untuk seorang dokter. Tentunya, ketika ditinjau dari segi tujuannya maka ini merupakan hal yang sangat bagus. Tetapi, yang jadi masalah adalah ketika ditinjau dari segi praktiknya. Read the rest of this entry »

