
Dewasa ini, tercatat bahwa dari sekitar 1,2 miliar perokok aktif di dunia, 800 juta di antaranya berada di negara sedang berkembang yang total penduduknya saat ini berkisar 1,3 miliar jiwa (Tobacco and Poverty, Mary Assunta, 2004). Sementara sebagian besar penduduk negara yang sedang berkembang adalah kaum miskin dengan status sosial ekonomi yang sangat rentan. Ironisnya, lebih setengah (61,5%) dari mereka tercatat sebagai perokok.
Benua Asia, termasuk Indonesia, kini tengah menjadi pasar yang cukup menjanjikan untuk perkembangan industri rokok. Rokok telah menjadi barang konsumsi yang kosmopolit – dengan sangat mudah diperoleh dan dinikmati kapan, di mana dan oleh siapa saja, sekaligus dengan sejumlah akibat yang ditimbulkannya. Industri rokok yang kini perlahan bermetamorfosis menjadi bisnis multinasional, banyak memosisikan wilayah ini sebagai sasaran distribusi yang paling utama, di samping karena jumlah konsumen yang memang banyak, juga karena pemerintah di sebagian besar kawasan ini relatif bersikap “welcome” terhadap hal ini.
Dari sisi pendapatan negara, cukai rokok memang menempati grade primadona; sekitar 98% pendapatan cukai berasal dari dan yang berhubungan dengan industri rokok. Target pendapatan cukai rokok pada tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan berarti di tengah gencarnya kampanye anti rokok. Tahun 2003 lalu, pemerintah kita menargetkan pendapatan cukai rokok sebesar Rp 27,6 trilyun per tahun. Tahun 2004, target pendapatan negara dari sektor ini meningkat hingga Rp 28,9 trilyun. Kali terakhir, pemerintah melalui APBN-Perubahan meningkatkan target pendapatan cukai rokok sebesar 31,4 trilyun. Jumlah ini terus berubah dari tahun ke tahun. Read the rest of this entry »
“Tidak adil…!!!” itulah kata yang terlontar dari seorang peserta uji kompetensi. “ Kita sudah cape cape kuliah, eh setelah lulus di uji pula” yang lainnya juga berkomentar. Beberapa saat yang lalu, uji kompetensi dokter untuk kali kedua kembali dilaksanakan. Pesertanya adalah para dokter lulusan terakhir ditambah dengan para peserta uji komepetensi sebelumnya yang dinyatakan tidak lulus. Sesuai rencana, uji kompetensi ini berselang tiap tiga bulan.